Luas kawasan hutan Kabupaten Bogor adalah 84.047,02 Ha atau sebesar 28,12% dari luas seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Berdasarkan fungsinya, dari 84.047,02 Ha kawasan hutan tersebut sebesar 8,67% atau seluas 25.912,29 Ha merupakan Hutan Produksi dan sisanya sebesar 19,45% atau seluas 58.134,73 Ha merupakan Hutan Lindung. Berdasarkan luasan kawasan lindung, maka target lokasi 45% sebagai kawasan lindung di Provinsi Jabar ternyata tidak cukup. Upaya meningkatkan kawasan yang bersifat lindung akan berasal dari kawasan non hutan, yang berarti perlu ada usaha untuk mengembangkan kawasan hutan kerakyatan.
Daerah kawasan hutan tersebut saat ini
cenderung berkurang tutupan hutannya. Berdasarkan citra Landsat tahun
1999, diketahui kawasan yang bervegetasi hutan adalah seluas 110,720,03
ha atau 37,05%, sedangkan sisanya sebesar 62,95% atau 188.118,27 Ha
merupakan kawasan hutan yang tidak berhutan (non hutan yang merupakan
sawah, pemukiman, tegalan, tanah terbuka), semak dan belukar. Jika
dilihat kondisi citra landsat tahun 2002 (Marisan, 2006), maka daerah
kawasan lindung yang berhutan tinggal 60%, sedangkan daerah berhutan di
kawasan hutan produksi tinggal 20%.
Upaya mewujudkan fungsi Kawasan Lindung
Kabupaten Bogor sebesar 45% dalam kurun waktu lima tahun terakhir
dilaksanakan melalui kegiatan koordinasi antar instansi dan rehabiliasi
lahan dan hutan serta penandaan batas kawasan lindung. Upaya
rehabilitasi lahan kritis antara lain dilakukan melalui GRLK (Gerakan
Rehabilitasi Lahan Kritis) dan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan
Lahan (GERHAN). Perwujudan kawasan lindung tersebut melibatkan insitusi
di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota serta partisipasi dunia usaha
dan masyarakat. Dalam pelaksanaanya, pencapaian kawasan lindung
dihadapkan pada permasalahan semakin meningkatnya tekanan sosial ekonomi
terhadap sumber hutan serta sinergitas lintas instansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar